Hukum antarnegara merupakan seperangkat norma dan ketentuan yang mengatur hubungan antara negara-negara merdeka serta subjek hukum lainnya dalam kancah global. Awalnya, perkembangan hukum yang bersangkutan sangat erat kaitannya dengan hukum konflik bersenjata, khususnya yang mengatur cara perang dilakukan dan akibatnya. Namun, seiring dengan terjad